Uji Sertifikasi Kompetensi adalah proses evaluasi yang bertujuan untuk mengukur dan menilai kemampuan serta keahlian individu sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Melalui uji sertifikasi ini, peserta dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional dan internasional, sebagai bukti keahlian mereka di bidang keahlian atau profesi tertentu.
Pelatihan Asesor Kompetensi LSP UNIS adalah pelatihan yang dirancang berbasis kompetensi dengan standar BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Peserta dilatih langsung oleh Master Asesor BNSP dan diharapkan mampu menguasai materi pelatihan yang berisikan unit-unit kompetensi terkait. Pada akhir pelatihan peserta diharapkan mampu menyelesaikan asesmen dan meraih predikat kompeten sebagai asesor kompetensi LSP UNIS.
Recognition Current Competency (RCC) atau Sertifikasi Ulang Asesor merupakan kegiatan yang dilakukan untuk perpenjangan & upgrading sebagai asesor yang teregistrasi oleh BNSP dan bertujuan untuk mengakui kompetensi yang telah dimiliki oleh individu berdasarkan pengalaman kerja atau pembelajaran sebelumnya. Melalui RCC, individu dapat memperoleh pengakuan resmi atas keterampilan dan pengetahuan yang mereka miliki, tanpa perlu mengikuti pelatihan ulang.